Tertipuuu.. Warga Harus Bayar Ratusan Juta untuk Sertifikat Tanah

Tertipuuu.. Warga Harus Bayar Ratusan Juta untuk Sertifikat Tanah - Hallo sahabat Radar Pribumi News, Pada sharing Berita Radar Pribumi kali ini yang berjudul Tertipuuu.. Warga Harus Bayar Ratusan Juta untuk Sertifikat Tanah, saya telah menyediakan Berita lengkap disertai gambar foto atau gambar ilustrasi dari awal lagi sampai akhir Berita Radar Pribumi. mudah-mudahan isi postingan Radar Pribumi News yang diterbitkan atau diulas di RadarPribumi.com ini dapat anda pahami baik-baik.


Administrasi sertifikat tanah yang dibagikan oleh Jokowi ternyata masih amburadul. Setelah ditarik kembali, warga malah harus membayar ratusan juta untuk memiliki sertifikat.


Naneh diharuskan membayar senilai Rp 200 juta jika ingin memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan di atas tanahnya sekarang. Ini karena tanah yang didiami pemilik warung nasi di RT 2 RW 5 ternyata milik pemerintah daerah.

Besaran Rp 200 juta muncul dari hitungan uang pemasukan untuk daerah, rumusnya 25 persen kali luas tanah kali NJOP tahun berjalan menurut Pergub Nomor 239 Tahun 2015. "Saya enggak sanggup, saya mau batalkan saja," kata Naneh sembari mengelap ekor matanya dengan kerudung, pada Rabu 13 Februari 2019.

Naneh tak sendiri. Sebut saja Joe Toan Toan dan Hengky Gunawan. Seluruhnya warga RW 5, Grogol Utara, hanya berbeda-beda RT. Usai uang pungutan dikembalikan, ketiganya tetap belum bisa menerima sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama mereka.

Naneh, Hengky, dan Joe mengaku tak tahu-menahu dan merasa tak pernah diberi tahu tentang aturan eks tanah desa atau kota praja milik pemda dalam penyuluhan sebelumnya. Menurut Joe, "Tidak ada surat atau pemberitahuan yang menyatakan kami harus membayar pajak sebelum sertifikat terbit."

Joe, juga Naneh, hanya diberi kabar bahwa pembuatan sertifikat benar-benar gratis. Pungutan yang kemudian pernah ditarik juga disebut sekadar uang lelang pengurus RW.

Kini, setelah sertifikat tanah terbit namun ditarik kembali karena belum membayar uang pemasukan ke kas daerah, keduanya lantas merasa dijebak. Sebabnya, nilai uang yang harus mereka bayar tak tanggung-tanggung yakni mencapai ratusan juta.

Berdasarkan hitungan bersama Ketua Panitia Ajudikasi PTSL dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Marta Hamar Hudin, retribusi yang dikenakan untuk tanah Naneh senilai Rp 200 juta, sedangkan Joe Rp 500 juta.

"Bisa memperoleh keringanan 50 persen bila mengurus surat keterangan tak mampu dari kelurahan," kata Marta.

Naneh dan Joe tetap keberatan. Naneh bahkan dengan sedih meminta sertifikat dari program pemerintahan Jokowi untuknya itu dibatalkan saja.



Demikianlah Artikel Tertipuuu.. Warga Harus Bayar Ratusan Juta untuk Sertifikat Tanah

Radar Pribumi Tertipuuu.. Warga Harus Bayar Ratusan Juta untuk Sertifikat Tanah, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Semogar lagu kali ini.

Anda sedang membaca artikel Tertipuuu.. Warga Harus Bayar Ratusan Juta untuk Sertifikat Tanah dan artikel ini url permalinknya adalah https://radarpribuminews.blogspot.com/2019/02/tertipuuu-warga-harus-bayar-ratusan.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel