Baru Dibagikan Jokowi, Seratusan Sertifikat Tanah Ditarik Kembali

Baru Dibagikan Jokowi, Seratusan Sertifikat Tanah Ditarik Kembali - Hallo sahabat Radar Pribumi News, Pada sharing Berita Radar Pribumi kali ini yang berjudul Baru Dibagikan Jokowi, Seratusan Sertifikat Tanah Ditarik Kembali, saya telah menyediakan Berita lengkap disertai gambar foto atau gambar ilustrasi dari awal lagi sampai akhir Berita Radar Pribumi. mudah-mudahan isi postingan Radar Pribumi News yang diterbitkan atau diulas di RadarPribumi.com ini dapat anda pahami baik-baik.


Kantor Administrasi Pertanahan Jakarta Selatan membenarkan telah menarik kembali seratusan sertifikat tanah program Presiden Joko Widodo atau Jokowi milik warga Grogol Utara. Sertifikat tanah yang terbit secara cuma-cuma hasil program pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL) itu sejatinya sudah diterima berbarengan dengan penyerahan simbolis oleh Jokowi pada 23 Oktober lalu.


Kepala Kantor Administrasi Pertanahan Jakarta Selatan Avi Harnowo menjelaskan, seratusan sertifikat tanah milik warga Grogol Utara ini bermasalah. “Rata-rata tergolong cluster tiga, yakni eks tanah desa,” ujar Avi saat ditemui Tempo di kantornya, Jalan H.Alwi Nomor 99, Tanjung Barat, Jagakarsa, Senin, 11 Februari 2019.

Avi menerangkan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) baru mengetahui bahwa tanah tersebut merupakan aset pemerintah daerah setelah warga menyerahkan kelengkapan surat eks tanah desa. Ia berdalih, warga belum menyertakan dokumen yang dimaksud saat  pengumpulan berkas. Surat pun baru diserahkan kepada BPN saat acara pembagian sertifikat secara simbolis oleh Presiden Joko Widodo berlangsung.


 “Kami kecolongan,” kata Avi, menambahkan. BPN, yang telah telanjur menerbitkannya, lantas tak bisa serta-merta membagikan sertifikat tanah itu. Maka, saat penyerahan secara simbolis kelar, BPN kembali menarik sejumlah sertifikat warga.

Menurut Avi, penarikan sertifikat dilakukan oleh pokmas atau pokok masyarakat. Pokmas merupakan koordinator yang membantu warga mengurus berkas administrasi penerbitan sertifikat. “Karena pokmas punya beban moral, jadi mereka yang mengumpulkan dan diserahkan ke kami,” ujarnya.

Untuk dapat menerima sertifikatnya, warga pemilik tanah eks desa harus memenuhi syarat membayar pajak retribusi. Sesuai dengan yang tertuang pada Peraturan Gubernur Nomor 239 Tahun 2015, pajak yang dibebankan senilai 25 persen dikali luas tanah dikali nilai jual objek pajak atau NJOP. Pajak itu bisa dibayarkan melalui pusat pelayanan terpadu satu pintu.



Demikianlah Artikel Baru Dibagikan Jokowi, Seratusan Sertifikat Tanah Ditarik Kembali

Radar Pribumi Baru Dibagikan Jokowi, Seratusan Sertifikat Tanah Ditarik Kembali, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Semogar lagu kali ini.

Anda sedang membaca artikel Baru Dibagikan Jokowi, Seratusan Sertifikat Tanah Ditarik Kembali dan artikel ini url permalinknya adalah https://radarpribuminews.blogspot.com/2019/02/baru-dibagikan-jokowi-seratusan.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel